
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Guru Pegawai Negeri Sipil, pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh kepala sekolah atau perwakilan dari SMAN, SMKN, dan SLBN se-Provinsi Kepri.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi penataan guru yang adil, objektif, dan berpihak pada pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Rancangan Pergub ini merupakan langkah strategis untuk menyusun peta kebutuhan dan penempatan guru yang lebih objektif dan berkeadilan. Masukan dari kepala sekolah sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Kadisdik Kepri.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Suhono, S.Pd., M.M., yang menjelaskan latar belakang penyusunan Pergub serta urgensi perbaikan sistem penataan guru di Kepri. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sekolah dan pemetaan potensi guru yang akurat di setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, Dedy Jauhari, S.Kom., Penelaah Teknis Kebijakan dari Bidang Pembinaan Ketenagaan, menyampaikan pemaparan rinci terkait draf Pergub yang sedang disusun.
Ia menjabarkan poin-poin utama dalam rancangan regulasi tersebut, mulai dari mekanisme penghitungan kebutuhan guru, distribusi guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), hingga kebijakan mutasi dan rotasi tenaga pendidik.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai masukan konstruktif yang mencerminkan tantangan nyata di lapangan.
Isu-isu penting yang mencuat antara lain pemerataan guru mata pelajaran tertentu di sekolah-sekolah, efektivitas distribusi guru di wilayah terpencil, serta perlunya kebijakan yang fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan lokal.
Kepala sekolah juga menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan.

Beri Komentar